Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB

Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
"Kalau tidak ada persaiangan usaha akan kembali lagi seperti dulu. Monopoli-monopoli. Singapura, Amerika, dan negara lain juga terkadang membuat keputusan yang membuat kita tidak senang. Tapi kita harus terima," tegas JK.
MA melalui majelis Bagir Manan, Harifin A Tumpa, serta Djoko Sarwoko, memutuskan menolak kasasi Temasek pada 9 September 2008.
Menanggapi hal ini, pengacara Temasek, Lucas yang mengaku belum mendengar keputusan tersebut siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mei 2008 lalu, PN Jakarta Pusat memutus perkara keberatan Temasek dan kawan-kawan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan menolak argumentasi Temasek dan kawan-kawan yang tertuang dalam eksepsi.
Petikan amar putusan PN Jakarta Pusat diantaranya; pertama, memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999. Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Temasek Holding merupakan salah satu bukti keseriusan
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC