Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB

Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.
Putusan kelima, memerintahkan Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.
Keenam, mengharuskan pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar. Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliar. Terakhir, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000 (ysd)
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Temasek Holding merupakan salah satu bukti keseriusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC