Tembak 2 Orang, Pelaku Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi
Sebagai kepala daerah, dia mengaku sudah mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan sesuai jalur hukum pidana.
“Silakan diselesaikan secara hukum dengan menggunakan KUHP. Sebab, menembak orang tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Irianto.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Sungai Tibu Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 wita.
Samad dan Udha yang sedang membersihkan lahan menjadi korban penembakan yang diduga menggunakan senjata jenis penabur.
Terpisah, Komandan Kodim 0910 Malinau Letkol Infantri Yudha Sandi Permana mengatakan, kepemilikan senjata oleh warga sipil memang harus diantisipasi.
“Di dalam aturan yang ada, masyarakat itu tidak diperbolehkan memiliki senjata rakitan dan itu bisa terkena ancaman 12 tahun penjara. Sangat penting bagi pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” jelasnya. (ewy/mal/yus/nri/ddq)
Insiden ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses huku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- 2 Warga Ditembak KKB Menjelang Idulfitri, Kondisinya
- Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak