Tembak 2 Orang, Pelaku Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi

Tembak 2 Orang, Pelaku Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sebagai kepala daerah, dia mengaku sudah mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan sesuai jalur hukum pidana.

“Silakan diselesaikan secara hukum dengan menggunakan KUHP. Sebab, menembak orang tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Irianto.

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Sungai Tibu Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 wita.

Samad dan Udha yang sedang membersihkan lahan menjadi korban penembakan yang diduga menggunakan senjata jenis penabur.

Terpisah, Komandan Kodim 0910 Malinau Letkol Infantri Yudha Sandi Permana mengatakan, kepemilikan senjata oleh warga sipil memang harus diantisipasi.

“Di dalam aturan yang ada, masyarakat itu tidak diperbolehkan memiliki senjata rakitan dan itu bisa terkena ancaman 12 tahun penjara. Sangat penting bagi pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” jelasnya. (ewy/mal/yus/nri/ddq)


Insiden ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses huku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News