Tembak Mati Pasutri di Sungsang, Samsudin Dijerat Pasal Berlapis

Tembak Mati Pasutri di Sungsang, Samsudin Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Sam saat dimintai keterangan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

“Jasad korban Ida ditemukan di bawah pondok, sedangkan Somad dibuang ke rawa-rawa sekitar 100 meter dari pondok,” terangnya.

Setelah kejadian pada 1 Juni 2022, kedua jasad baru ditemukan warga pada 3 Juni, karena lokasi kejadian jauh dari permukiman warga.

“Barang bukti sepeda motor milik korban dibuang ke sungai beberapa kilometer dari petunjuk pelaku Sam. Pelaku Sam pernah bekerja sebagai buruh angkut kayu milik korban Somad,” tambah Kompol Agus.

Petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Megapro hitam milik tersangka Samsudin, motor Revo merah milik korban, Hp, dompet, perhiasan emas imitasi berupa gelang, kalung, dan cincin milik korban. Termasuk sebutir selongsong peluru dari TKP.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

“Kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Kompol Agus.(dho/sumeks)

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus Samsudin alias Sam, 60, satu dari tiga pelaku penembakan dan perampokan terhadap pasutri di Sungsang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News