Tembakau Gorila Bikin Andika The Titans Dibui 8 Bulan
jpnn.com - ANDIKA, personel band The Titans, terpaksa merasakan dinginnya dinding penjara karena mengonsumsi tembakau Gorila,
Dia divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Kamis (27/7).
Dalam putusan itu, pemilik nama lengkap Andika Naliputra Wilaharja telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Dengan ini hukuman pidana selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Daryanto.
Mendengar vonis tersebut, pihak Andika memilih untuk menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Sebabnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut setahun penjara.
“Ini jadi pembelajaran baik bagi Andika maupun masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Mursal Senjaya, kuasa hukum Andika usai sidang.
Sepeti diberitakan sebelumnya, pentolan band The Titans itu ditangkap petugas pada 21 Februari 2017.
ANDIKA, personel band The Titans, terpaksa merasakan dinginnya dinding penjara karena mengonsumsi tembakau Gorila,
- Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Khawatir Soal Ini
- Alesana dan Converge Batal Tampil, Hammersonic 2024 Hadirkan Saosin
- Kabar Terbaru Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
- Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
- Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Ini Sebabnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Siap Cerai, Sandra Dewi Istirahat