Tempat Hiburan Malam di Tambun-Cikarang Segera Ditutup

Tempat Hiburan Malam di Tambun-Cikarang Segera Ditutup
Sejumlah pelayan dan tamu sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi menutupi wajah saat Satpol PP melakukan sidak, Rabu (13/9) dini hari. Foto:Ariesant/Radar Bekasi

jpnn.com, CIKARANG - Kabupaten Bekasi akan bertindak tegas menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan usaha.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Sahat Nahor mengatakan, penutupan sejumlah tempat hiburan malam akan dilakukan pada 9-11 November 2017 mendatang.

“Kami lakukan bertahap,” ujar Sahat seperti dilansir dari GoBekasi.

Bukan hanya ditertibkan, penindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP berupa penyegelan hingga penutupan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku dari Pemkab Bekasi.

Adapun tempat-tempat yang sudah menjadi sasaran penertiban yakni M. H Thamrin Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung, Tarumajaya, serta Tambun Selatan.

Aturan yang menjadi dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM).(sta/pj/gob)

 


Bukan hanya ditertibkan, penindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP berupa penyegelan hingga penutupan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku dari Pem


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News