Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?

Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum bisa menutup tempat hiburan malam (THM) sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, mengatakan, pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup THM, namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.

“Ketika kami mau tertibkan, selaku penegakan Perda, enggak bisa sembarang, dasar kami harus jelas. Ada tahapan yang harus dilalui seperti di Pasal 65,” ucap Sahat beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan lima tahapan penutupan THM yang tertuang pada Pasal 65 Perda 3 Tahun 2016. Pertama, teguran.

Kedua, pembatasan usaha. Ketiga, penghentian sementara. Keempat, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kelima, penutupan permanen.

“Pasal 65 di sanksi administratif, kita selaku penegak Perda tidak bisa menutup. Bagaimana pun juga kita juga harus berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 dan juga instansi terkait lainnya. Jangan sampai kami penegak Perda malah kami yang langgar aturan,” ucapnya.

Menurutnya, pada Pasal 67 yang berbicara soal sanksi hukum tidak mencantumkan Pasal 47, sementara pada Pasal 65 tercantum Pasal 47.

“Sebenarnya kalau mau jujur, kami baru tahap pertama, pembatasan usaha belum. Timbul juga intepretasi yang berbeda. Siapa batasi usaha? Mestinya muncul di situ (Perda, Red) yang melakukan pembatasan usaha itu ini (instansi). Celah debatnya masih muncul,” kata mantan kepala BPBD Kabupaten Bekasi itu.

Pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup tempat hiburan malam, Namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News