Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?

Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

Sahat melanjutkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.

“Bukan pembatasan usaha, pencabutan TDUP. Kalau THM tidak ada TDUP, apa yang dicabut? Kalau tidak ada apa bisa langsung ditutup?” imbuhnya.

Dia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.(dam/gob)


Pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup tempat hiburan malam, Namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News