Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?
Senin, 18 Desember 2017 – 10:57 WIB
Sahat melanjutkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
“Bukan pembatasan usaha, pencabutan TDUP. Kalau THM tidak ada TDUP, apa yang dicabut? Kalau tidak ada apa bisa langsung ditutup?” imbuhnya.
Dia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.(dam/gob)
Pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup tempat hiburan malam, Namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan