Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko
Rabu, 07 Desember 2016 – 21:12 WIB
Majelis hakim meyakini Jessica telah membunuh Mirna. Modusnya adalah dengan mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.(elf/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia