Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili
Kedua, Neta mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Menurutnya, tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum Polri terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. "Dan hasilnya hingga kini belum ada," tegasnya.
Ketiga, Neta menjelaskan, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Sehingga, ia menegaskan, eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tetapi tidak diborgol itu," paparnya.
Neta mengatakan bahwa bagaimanapun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di kepolisian.
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini