Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8). Foto: FKBPPN DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8).

Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.

Ketua DPW FKBPPPN DKI Jakarta Didi Ahmad mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah menerbitkan payung hukum khusus Satpol PP sehingga bisa diakomodasi menjadi PNS.

"Kami berharap DPR bisa mengawal proses peralihan dari pegawai non-PNS Satpol PP menjadi PNS," kata Didi dalam keterangannya.

Dia mengungkapkan tiga alasan untuk diterbitkan payung hukum pengangkatan PNS.

Pertama, pemerintah membatasi pegawai non-PNS sampai dengan November 2023.

Kedua, belum ada kejelasan mengenai status pegawai tidak tetap (PTT). Terakhir, Didi menyatakan pihaknya menolak ditetapkan sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.

Sebab, kata Didi, menurut peraturan perundang-undangan, Satpol PP adalah jabatan fungsional PNS. Selain itu, tugas Satpol PP adalah penegak Perda, peraturan kepala daerah, menjaga ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News