Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

jpnn.com, JAKARTA - DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8).
Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.
Ketua DPW FKBPPPN DKI Jakarta Didi Ahmad mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah menerbitkan payung hukum khusus Satpol PP sehingga bisa diakomodasi menjadi PNS.
"Kami berharap DPR bisa mengawal proses peralihan dari pegawai non-PNS Satpol PP menjadi PNS," kata Didi dalam keterangannya.
Dia mengungkapkan tiga alasan untuk diterbitkan payung hukum pengangkatan PNS.
Pertama, pemerintah membatasi pegawai non-PNS sampai dengan November 2023.
Kedua, belum ada kejelasan mengenai status pegawai tidak tetap (PTT). Terakhir, Didi menyatakan pihaknya menolak ditetapkan sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Sebab, kata Didi, menurut peraturan perundang-undangan, Satpol PP adalah jabatan fungsional PNS. Selain itu, tugas Satpol PP adalah penegak Perda, peraturan kepala daerah, menjaga ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi