Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8). Foto: FKBPPN DKI Jakarta

Dia juga menyampaikan tugas Satpol PP termasuk standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah. Karena itu, setiap Pemda dari Sabang sampai Merauke pasti ada Satpol PP.

Khusus di DKI Jakarta, lanjut dia, Satpol PP diangkat oleh gubernur dan memiliki masa pengabdian paling sedikit 16 tahun.

Namun, sampai saat ini Satpol PP DKI sejak terbitnya PP 48/2005 juncto PP56/2012 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS tidak terealisasi.

Di sisi lain, Didi juga berharap pemetaan dan pendataan yang dilakukan sesuai dengan surat Menpan RB nomor B/511/ M.SM.01.00/2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya gubernur DKI Jakarta.

Dia menginginkan semua PTT Satpol DKI Jakarta terdata sesuai surat edaran tersebut.

"Jumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus PTT kurang lebih sebanyak 1.574 orang dan 160 orang sudah bertugas di Dishub, sedangkan secara nasional berdasarkan informasi kurang lebih ada 90 ribu orang yang bertugas sebagai Satpol PP non-PNS," kata dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News