Temui Pimpinan MPR, Ketua KPK Mengaku Tak Bisa Sendirian Berantas Korupsi

Temui Pimpinan MPR, Ketua KPK Mengaku Tak Bisa Sendirian Berantas Korupsi
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pertemuan silaturahmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersilaturahmi kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Dalam silaturahmi yang berlangsung tertutup itu Ketua KPK Komjen Firli Bahuri datang bersama empat wakilnya, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Firli langsung menemui Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bamsoet -panggilan akrabnya- didampingi enam wakilnya, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan dan Arsul Sani.

Menurut Firli, MPR merupakan lembaga negara ketujuh yang disambangi pimpinan KPK 2019-2023. "Silaturahmi ini penting karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu kelompok atau lembaga saja," kata Firli usai pertemuan tertutup yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menambahkan, harus ada kerja sama dan sinergi segenap anak bangsa untuk memberantas korupsi demi kemajuan Indonesia. Menurut Firli, KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan pemberantasan korupsi yang berhasil dan berdaya guna.

Firli menjelaskan, Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Pada Pasal 6 Huruf C juga disebutkan, KPK melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintahan negara.

Semua itu juga dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Firli pun sepakat bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui pencegahan dan penindakan.

Karena itu ia menegaskan, KPK tidak akan pernah  berhenti mencegah tindak pidana korupsi. "Kami juga tidak akan pernah berhenti  melakukan penindakan korupsi, melalui tugas pokok di Pasal 6 Huruf E (UU 19/2019) yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi," ujarnya.

Menurut dia, KPK bekerja dengan sekuat tenaga dan tetap memerlukan dukungan masyarakat. "Sehingga suatu saat negara kita betul-betul bebas dari  praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Komisioner KPK 2019-2023 di bawah komando Firli Bahuri menemui Bambang Soesatyo dan pimpinan lain di MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News