Temui Teten, Eko Minta Presiden Tolak Revisi UU ASN

Temui Teten, Eko Minta Presiden Tolak Revisi UU ASN
Eko Prasojo (kiri). Foto: Baehaqi Almuthoif/dok.JPNN.com

Mereka juga mendukung pemerintah mempertahankan promosi jabatan secara terbuka dengan terus memperbaiki kekurangannya.

Utamanya soal waktu pelaksanaanya yang dinilai masih terlalu lama.

"Kemudian rencana pengangkatan (439 ribu) honorer (melalui revisi UU ASN) perlu dipertimbangkan untuk menjamin PNS yang berkualitas," ujar Guru Besar FISIP Universitas Indonesia ini.

Mantan Wakil MenPAN-RB ini menyebutkan, UU ASN baru berjalan dua tahun dan masih ada beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya yang belum diterbitkan pemerintah.

Karenanya, TIRBN mendorong pemerintah memaksimalkan terlebih dahulu jalannya UU ini.

"Kami usul pemerintah diberi kesempatan selesaikan enam RPP besar dan membuktikan apa yang dicita-citakan UU ASN bisa tercapai. Pelaksanaan revisi harusnya tunggu RPP yang saat ini dibahas dalam tahap akhir. Saya pikir dua RPP sudah selesai tinggal tandatangan presiden," tambah dia.

Diketahui, para honorer kategori dua (K2) sangat menunggu pembahasan dan pengesahan revisi UU ASN ini. Pasalnya, revisi akan mengakomodir honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS. (fat/jpnn)


Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menerima kunjungan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) pimpinan Eko Prasodjo di kompleks


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News