Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu. Pelanggaran itu diputuskan karena Firli pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Meski begitu, Tsani mengakui KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
“Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada proses lain yang membuat itu tidak bisa tuntas,” kata Tsani.
BACA JUGA: Polri Tarik Irjen Firli dari KPK, Promosi jadi Kapolda Sumsel
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal), ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.
Saut melanjutkan, saat KPK ingin menjauhi sanksi, Firli keburu ditarik kembali oleh institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu. "Sehingga kode etik enggak relevan,” pungkasnya.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas