Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Kamis, 29 Agustus 2019 – 15:05 WIB

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli. Foto: pojoksatu.id
Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.
Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa (11/5). Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (tan/jpnn)
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas