Diperiksa 9 Jam, Pakde Karwo Dicecar Penyidik KPK soal Bantuan ke Pemkab Tulungagung

Diperiksa 9 Jam, Pakde Karwo Dicecar Penyidik KPK soal Bantuan ke Pemkab Tulungagung
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8). Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8).

Keluar pada pukul 19.00, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu dicecar soal pengetahuannya terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Pakde Karwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. Dia pun mengaku tidak tahu menahu mengenai uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Yang disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas Musrembang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Pakde Karwo.

BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News