Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah

Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah
Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, dalam pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu terdapat 313 pelanggaran yang ditemukan di 15 daerah. Ada pun jumlah itu terdiri dari beberapa jenis pelanggaran. Di antaranya pemberian uang pada pemilih sebanyak 104 temuan, pemberian barang sebanyak 128 temuan, pemberian jasa sebanyak 27 temuan dan penggunaan sumberdaya negara sebanyak 54 temuan.

"Temuan kita ini kami dapatkan dari laporan masyarakat. Ini terjadi selama masa kampanye, masa tenang dan hari H pemungutan suara," ujar peneliti ICW Donal Fariz dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, (21/4).

Adapun jumlah setiap daerah berbeda-beda sesuai temuan yang dilaporkan pada posko pemantau ICW dan tim gabungan. 

Dari 15 daerah, yang tertinggi adalah Provinsi Banten, yakni 36 kasus. Disusul provinsi Riau dan Bengkulu masing-masing 31 temuan. Dilanjut Provinsi Sumatera Barat sebanyak 30 temuan dan Sumatera Utara 29 temuan. 

Sementara itu di Provinsi Daerah Istimewa Aceh ditemukan sebanyak 23 temuan, disusul Jawa Barat sebanyak 17 temuan, Jawa Tengah 16 temuan, dan Sulawesi Selatan, 15 temuan.

Di Kalimantan Barat sebanyak 13 temuan. Jawa Timur, Jakarta dan Sulawesi Tenggara masing-masing 9 temuan. Terakhir Provinsi Nusa Tenggara Barat 8 temuan dan Nusa Tenggara Timur 5 temuan.

"Banten paling tinggi. Di Banten paling banyak ditemukan pelanggaran terkait pemberian uang dengan nominal Rp 5 ribu sampai dengan Rp 25 ribu," sambungnya.

Menurut Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan, jumlah pemberian uang yang diberikan parpol maupun caleg di 15 daerah itu berbeda-beda. 

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, dalam pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu terdapat 313 pelanggaran yang ditemukan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News