Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:21 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memproses Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Tanah dan bangunan Dedy di Jakarta Selatan lebih rendah dibanding harga mobil CR-V tahun 2019 yang dilaporkannya ke KPK. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta. Selain itu, Dedy mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 830 juta, surat berharap Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar. (tan/jpnn)
KPK menemukan beberapa aset Dedy Mandarsyah yang tidak dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia