Temukan Kejanggalan Dana Rp 52 Triliun dari Setoran Haji
FITRA Minta KPK Ambil Tindakan
Untuk haji khusus, ada 69.992 orang yang telah membayar setoran awal pada tahun 2008-2012. Sebanyak 412 orang menyetorkan USD 3.000 dan sebanyak 69.550 orang memberi setoran awal USD4.000.
"Anggaran biaya setoran awal yang harus dikelola sebesar Rp 49,5 triliun untuk jamaah reguler, dan sebesar Rp2,7 triliun untuk haji khusus," papar Uchok.
Karenanya, kata Uchok, FITRA memberikan beberapa rekomendasi ke Kementerian Agama tapi juga KPK. Meski demikian Uchok berharap KPK juga proaktif menindak dugaan korupsi pada dana setorang awal calon jamaah haji.
"KPK itu bukan lembaga kajian atau penelitian seperti LIPI yang hanya bisa memberikan rekomendasi. Tapi KPK mempunyai kekuasaan yang besar untuk menindak ada dugaan penyimpangaan dalam pengelolaan dana setoran awal haji ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat terdapat dana Rp 52,2 triliun yang terkumpul dari setoran awal haji selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak