Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penyalahgunaan itu terletak mulai dari rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
Dalam proses pembentukan kebijakan, Ombudsman menemukan adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi pada Desember 2020 hingga Januari 2021. Saat itu, klausul TWK belum muncul.
Klausul tersebut baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.
"Ombudsman Republik Indonesia berpendapat proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Dia mengatakan Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja. Hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.
Ombudsman merilis hasil investigasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK. Ada temuan luar biasa.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan