Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa

Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa
Ilustrasi KPK Berduka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham, dan MenPAN-RB. Sesuatu yang luar biasa," kata Robert.

Menurut Robert, yang menjadi persoalan, berita acara rapat harmonisasi itu justru diteken oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham.

"Sekali lagi yang hadir pimpinan, tetapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman Republik Indonesia berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," jelas dia.

Dia melanjutkan, kehadiran pimpinan tentunya harus dikoordinasikan oleh dirjen. Sebab, dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya.

"Dan penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan," papar Robert.

Lebih jauh, Robert mengatakan, Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK. Untuk mendapatkan aspirasi, rancangan ini wajib disebarluaskan dalam portal KPK.

Namun, Ombudsman menemukan penyebarluasan informasi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pada 16 November 2020.

Ombudsman merilis hasil investigasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK. Ada temuan luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News