Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
Adapun sumber pembiayaan PTT dibatasi hanya pada instansi yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi instansi pusat dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, di mana paling banyak 30 persen. Pengelolaan tenaga PTT, menurut Tasdik, menjadi salah satu objek pemeriksaan bagi BKN, BPKP, dan BPK.
Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun. Apabila pekerjaan masih ada dan membutuhkan tenaga PTT tersebut, maka PPK harus memperbaharui SK pengangkatannya," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar