Tenaga Kependidikan Lama Terabaikan, GTKHNK 35+ Desak Jokowi Terbitkan Keppres PNS

Tenaga Kependidikan Lama Terabaikan, GTKHNK 35+ Desak Jokowi Terbitkan Keppres PNS
Pengurus GTKHNK 35+ bersama Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi GTKHNK 35+

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Banjarnegara, Jawa Tengah mendesak pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS untuk tenaga kependidikan (tendik).

Pasalnya, kebijakan pemerintah sampai saat ini dinilai belum menyentuh tendik dan lebih condong memperhatikan tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh.

Ketua GTKHNK 35+ Banjarnegara Nanang Panggih Yulianto menyebut para tendik yang sejatinya satu paket dengan guru malah terabaikan hingga kini.

"Kami sangat menyayangkan sampai saat ini belum ada ruang bagi tenaga kependidikan. Guru tidak bisa fokus mengajar tanpa bantuan tendik," kata Nanang kepada JPNN.com, Selasa (17/8).

Dia berharap para tendik diberikan hak yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, bahkan Keppres PNS. Sebab, tendik memang tidak diakomodir dalam pengadaan PPPK 2021.

GTKHNK 35+ sebagai forum terbesar dan terkenal di parlemen, lanjut Nanang, memohon kepada pemerintah melalui DPR RI untuk segera menerbitkan Keppres PNS.

Tuntutan Keppres PNS itu ditegaskan Nanang merupakan muruah perjuangan GTKHNK 35+, meskipun saat ini banyak anggotanya yang ikut seleksi PPPK guru.

Nanang menyebutkan, atas arahan Ketum GTKHNK 35+ Nasrullah Muchtar, PPPK sebagai salah satu solusi kebijakan dari pemerintah, bukanlah keberhasilan forum tertentu.

Ketua GTKHNK35+ Banjarnegara mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS untuk tenaga kependidikan yang selama ini belum diakomodir pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News