Tenaga Kerja Diupah di Bawah UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 07:43 WIB
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Pasalnya, ribuan tenaga kerja belum menerima gaji sesuai upah minimum perusahaan (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Data yang diperoleh Koran ini hingga akhir November terdapat 345 perusahaan. Terdiri dari 335 perusahaan, kategori kecil terbanyak dari sektor perdagangan restoran dan komunikasi, sedang kategori sedang terdapat 3 perusahaan dan kategori besar 7 perusahaan yang didominasi sektor industri pengolahan.
Baca Juga:
Bidang pertambangan/penggalian dan bangunan hanya 1 perusahaan yang tercatat di Dinsonsnakertrans. Dari data ini, ada 3.794 tenaga kerja yang setengah diantaranya belum menerima hak mereka sesuai UMP yakni Rp1.250.000.
Kepala Dinsosnakertrans, Sulut Jefry Prang membenarkan bahwa banyak perusahaan yang tidak menetapkan UMP pada karyawannya. “Sayangnya sampai saat ini belum juga ada laporan secara resmi dari tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” tukas Prang seperti yang dilansir Manado Post, Selasa (4/12).
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum
BERITA TERKAIT
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
- Cuaca Riau 28 Mei 2024, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
- AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar