Tenang! Holywings Bisa Buka Lagi, Anak Buah Anies Pasti Membantu

Tenang! Holywings Bisa Buka Lagi, Anak Buah Anies Pasti Membantu
Pemasangan spanduk pencabutan izin operasional Holywings Group di salah satu gerai Holywings Vandetta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.

Walau telah melanggar aturan, Pemprov DKI Jakarta disebut tetap memudahkan urusan perizinan restoran dan bar itu.

“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” ucap Benny, Selasa (28/6).

Menurut Benny, kasus pencabutan izin Holywings juga berhubungan dengan masalah pajak yang tidak dibayarkan sesuai dengan jenis usahanya.

Misalnya, beberapa gerai di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan KBLI yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

“Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi,” jelasnya.

Tak hanya soal jenis usaha, Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News