Tenang! Holywings Bisa Buka Lagi, Anak Buah Anies Pasti Membantu
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.
BERITA TERKAIT
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri