Tenang! Holywings Bisa Buka Lagi, Anak Buah Anies Pasti Membantu
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB

Pemasangan spanduk pencabutan izin operasional Holywings Group di salah satu gerai Holywings Vandetta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.
BERITA TERKAIT
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran