Tender PLTU Jateng Sudah Sesuai Prosedur

Tender PLTU Jateng Sudah Sesuai Prosedur
Tender PLTU Jateng Sudah Sesuai Prosedur
Juru bicara PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, proses tender PLTU Jateng mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang kerja sama proyek kemitraan pemerintah dan swasta. "Perpres itu memberi ruang adanya penawar tunggal," katanya.

Menurut dia, proses tender PLTU Jateng memang melalui tahapan pemasukan dokumen dalam dua amplop yakni administrasi dan teknis, serta harga. Amplop pertama yang dibuka adalah penawaran administrasi dan teknis dan selanjutnya sampul harga.     "Untuk sampul pertama yang berisi proposal administrasi dan teknis, dari empat peserta, hanya satu yang lolos evaluasi, yakni Konsorsium JPower," katanya.

Karena hanya satu yang lolos evaluasi administrasi dan teknis, tambahnya, sehingga PLN hanya membuka peserta yang lolos saja dan sampul ketiga peserta lainnya tidak dibuka. "Metodenya memang seperti itu dan sampai sekarang kita tidak tahu berapa harga yang disampaikan tiga peserta tender lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6), Konsorsium Marubeni mengajukan surat sanggahan secara resmi ke PLN karena merasa ada ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam  tender proyek PLTU Jateng. Kuasa hukum Konsorsium Marubeni, dari Kantor Makarim & Taira, Rahayu Hoed mengatakan, proses tender berlangsung tidak kompetitif dan melanggar prinsip-prinsip keadilan, karena hanya satu usulan penawaran harga yang dibuka PLN pada 24 Mei 2011.

JAKARTA - Dirut PT PLN Dahlan Iskan menegaskan, proses tender proyek PLTU Jateng berkapasitas 2 x 1.000 MW telah berjalan sesuai prosedur. "Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News