Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA
Kamis, 28 Juli 2016 – 21:35 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi melakukan pengusutan dengan meminta keterangan empat saksi dan pengakuan tersangka, ditambah hasil visum.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Briptu Zulkifli Latamu, penyidik Reskrim Polres Bonbol menambahkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Suwawa. (tr 48)
BONBOL – AP alias PUI dibekuk petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) kemarin, (27/7). Warga Donggala, Sulawesi Tengah itu resmi ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara