Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang

Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang
Polisi menggerebek sebuah rumah dan mendapati enam orang sedang bermain judi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Terhadap enam pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)


Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat main judi. Dari lokasi itu, polisi menangkap 5 lelaki dan 1 wanita sedang main judi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News