Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang
Kamis, 14 April 2022 – 09:07 WIB
Terhadap enam pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat main judi. Dari lokasi itu, polisi menangkap 5 lelaki dan 1 wanita sedang main judi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi