Tengah Malam Rumah AW Dikepung Aparat, Tak Berkutik
Senin, 04 Januari 2021 – 10:10 WIB
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Rokhmadi membuat laporan kepada polisi, aparat langsung bergerak ke rumah AW. Ini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Maling Beraksi di Ilir Barat III Palembang, Sebegini Kerugian Korban
- Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
- Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
- Dooor! Polisi Ditembak Pencuri Kelapa Sawit, Lehernya Terluka