Tengah Malam Rumah AW Dikepung Aparat, Tak Berkutik

Tengah Malam Rumah AW Dikepung Aparat, Tak Berkutik
Pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom, AW saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polsek Ajibarang

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Rokhmadi membuat laporan kepada polisi, aparat langsung bergerak ke rumah AW. Ini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News