M Melakukan Perbuatan Bejat Sejak 5 Tahun
jpnn.com, CIANJUR - Polisi menangkap pria berinisial M (45) penjual obat alternatif atau herbal warga Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan bahwa penangkapan terhadap M di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diancam agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapa pun, termasuk orang tuanya," kata Rifai.
Sebelumnya, kata dia, pelaku pernah menjadi korban s*domi sehingga kejadian tersebut membuat pelaku memiliki kelainan se*s.
Jika melihat anak kecil sesama jenis, lanjut dia, gairah pelaku selalu memuncak sehingga beberapa orang korban sempat dicabuli beberapa kali selama setahun terakhir.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Ia mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari predator anak.
"Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan, jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan dari orang tua," katanya.
Penangkapan terhadap M di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
- Pemudik Dianjurkan Tak Lewat Jalur Jonggol dan Puncak II
- Polisi Menggencarkan Patroli ke Perkampungan dan Perumahan
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?