Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
Tersangka IR dan AAS warga Kabupaten Asahan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat

IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

 

Dua orang berlainan jenis berinisial AAS, 40, dan IR, 22, asal Kabupaten Asahan tepergok berbuat terlarang di kawasan kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News