Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi
Rabu, 12 Februari 2020 – 22:52 WIB
“Saat ini kami sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,” tandasnya. (ang/sur)
Intip Koalisi di Pilpres 2024 Yuk!
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Joni Efendi, 43, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya