Tepergok Bermesraan, Dua Sejoli Dihukum Cambuk, 17 Kali
Jumat, 12 November 2021 – 01:59 WIB
Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.
"Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," demikian Zainal Arifin.(antara/jpnn)
Dua sejoli yang tepergok bermesraan di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat islam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim