Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri

Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri
Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu polisi yang terlibat tindak asusila di Purworejo, Selasa. (ANTARA/ HO-Polres Purworejo)

jpnn.com, PURWOREJO - Seorang anggota Polres Purworejo bernama Aipda AL diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri, Selasa (8/11).

Aipda AL dipecat karena ketahuan berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo.

Pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Kapolres Purbaya.

Dengan pemecatan Aipda AL dari Polri, Purbaya berharap tidak ada lagi polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.

Sebelumnya, Aipda AL telah menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

Kala itu, AL digerebek warga saat sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.

Seorang anggota Polres Purworejo bernama Aipda AL diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri, Selasa (8/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News