Tepis Praduga Pesanan Istana
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB

Tepis Praduga Pesanan Istana
"Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, karena baru sekarang (KPK) menemukan dua alat bukti," kata Johan.
Baca Juga:
Ia menambahkan, memang terkadang dalam menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai selalu muncul persepsi yang beragam, termasuk intervensi. Namun Johan kembali menegaskan, "Bukan karena imbauan, bukan karena intervensi dan tidak ada pesanan."
Ia pun menmbahkan, menetapkan atau tidak menetapkan tersangka, KPK selalu dipertanyakan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun