Tepuk Tangan! Polisi Gagalkan Bisnis Haram Belanda
Kamis, 26 Januari 2017 – 07:39 WIB

Belanda menutupi mukanya dengan kertas saat diwawancarai sejumlah awak media, kemarin (25/1). Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, Belanda ditangkap petugas saat menenteng sabu-sabu di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat.
Di tangan Belanda, petugas mendapati sabu-sabu dengan berat 30,1 gram.
Tak ada perlawanan saat Belanda ditangkap. “Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga,” katanya.
Dia menambahkan, hasil penyelidikan Polres Balikpapan, sementara, Belanda diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Oleh sebab itu, Suharto menegaskan, Belanda terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebab, Belanda diduga melanggar pasal 112 KHUP ayat 2, tentang narkotika. (*/ay/rsh/k18)
Badannya kekar, otot kencang, lengan kanan bertato. Dengan santainya dia menenteng sebuah paket sabu-sabu, sambil mengendarai motor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat