Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda

Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
Meski dijerat dengan sejumlah pasal yang hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, pria bertubuh tambun yang hadir mengenakan kemeja cokelat ini, tampak tenang saja. Bahkan saat awal persidangan, Syamsul sempat membuat suasana yang diwarnai canda, dengan ulahnya yang tiba-tiba menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim karena tak memakai kaos kaki. Tak ayal, pengunjung persidangan yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba itu pun menjadi bersuara riuh-rendah.

"Mohon maaf majelis hakim, karena (saya) tidak memakai kos kaki. Sebenarnya tadi sudah ditegur kuasa hukum, tapi tidak saya indahkan, karena sudah menjadi kebiasaan. Maklum, karena saya dari kalangan kelas bawah," papar syamsul, dengan gaya bicaranya yang khas. (mur/jpnn)

JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News