Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterangan saksi yang tidak mengakui perbuatannya tersebut. Menurut Herry, tuntutan jaksa berupa 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan yang dialamatkan kepadanya terlalu berat. Dia juga menyebutkan bahwa walaupun penyuapan yang dilakukannya adalah perintah atasan, tetapi dirinya tetap menyesal.
Baca Juga:
Karenanya Herry Lukmantohari meminta majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Pasalnya, Herry mengaku sedang sakit-sakitan dan perlu perawatan intensif akibat diabetes, hipertensi sekaligus maag kronis.
Pada persidangan yang sama, Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan yang menjadi terdakwa perkara yang sama juga menyampaikan pembelaan senada. Herry Supardjan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan pada orang lain.
Namun dalam perkara ini, dirinya hanya bertindak sebagai orang suruhan. "Saya tidak mau membantah fakta. Tetapi peran dan fungsi saya hanya menjalankan perintah atasan," ujarnya.
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan