Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
Supardjan yakin majelis hakim mengetahui bagaimana sebenarnya peran dirinya dalam tindakan penyuapan tersebut. Karena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Supardjan pun menyodorkan sebuah analogi antara kasus yang membelitnya dengan perkara narkoba. Untuk kasus narkoba, kata Supardjan, ada perbedaan hukuman antara bandar, pengedar dan kurir. Dia berharap, perbedaan hukuman itu juga berlaku dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama dengan Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi