Terapkan Lockdown, Malaysia Ringankan Beban Rakyat dengan Lakukan Ini

Terapkan Lockdown, Malaysia Ringankan Beban Rakyat dengan Lakukan Ini
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur 2020. Kawasan itu tempat pedagang dan pekerja warga asing tinggal menjadi klaster baru penularan COVID-19. Foto: ANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman/aww

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia memberikan diskon listrik lima hingga 40 persen mengikuti kadar listrik dengan batas maksimum 900 kilowatt jam sebulan bagi masyarakat untuk meringankan dampak penguncian penuh alias lockdown COVID-19.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengemukakan langkah itu saat menyampaikan pidato Paket Perlindungan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi di Putrajaya, Senin.

"Diskon sebanyak 40 persen akan diberikan pada penggunaan listrik di bawah 200 kilowatt jam sebulan dan 15 persen bagi penggunaan antara 201 hingga 300 kilowatt jam sebulan," katanya.

Secara keseluruhan, ujar dia, rakyat akan mendapat diskon berjumlah 346 juta ringgit (sekitar Rp1,2 triliun) dan diskon akan berlaku dalam waktu tiga bulan mulai tagihan Juli 2021.

Bagi sektor-sektor ekonomi yang terdampak, khususnya hotel, pusat konvensi, mal, perusahaan pariwisata setempat, dan agen pariwisata, diskon listrik akan dilanjutkan tiga bulan lagi sebanyak 10 persen untuk tagihan Oktober hingga Desember 2021.

"Dengan pemberian diskon listrik kepada pengguna domestik dan bukan domestik ini pemerintah akan menanggung biaya tambahan sebanyak satu miliar ringgit," katanya.

Selain itu, perusahaan telekomunikasi pemerintah juga setuju untuk melanjutkan pemberian satu gigabit data harian secara gratis hingga 31 Desember 2021.

"Kemudahan ini yang dianggarkan senilai 500 juta ringgit bakal memanfaatkan 44 juta pelanggan terdaftar di seluruh negara," katanya. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengumumkan kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat selama lockdown


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News