Terapkan Sistem SKS di SMP-SMA
IP Tinggi Cepat Lulus
Senin, 20 September 2010 – 08:17 WIB
“Yang mengontrol terpenuhi atau tidak target mengajar 24 jam itu adalah pihak sekolah,” kata Widodo lagi. Kalau kemudian sekolah memanipulasi jumlah jam mengajar guru bersangkutan, artinya telah terjadi korupsi waktu. “Sekolah tersebut bisa dikenakan sanksi. Sementara guru bersangkutan harus mengembalikan semua tunjangan yang pernah ia dapatkan.
Terkait persebaran guru di Sumsel, diakuinya, belum merata. Sebagian besar memang masih ngumpul di kota-kota. Di satu sisi kondisi ini wajar terjadi karena tidak ada kelebihan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil. “Makanya pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi yang bertugas di daerah terpencil, lebih besar dari yang ada di kota,” ucap Widodo.
Di samping itu, fakta ini terjadi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di provinsi belum punya kewenangan untuk melakukan pemindahan guru antar kabupaten/kota. “Kewenangan itu ada pada bupati/wali kota. Tapi sebatas pada pemindahan guru di satu daerah saja. Sedang untuk antar daerah agak sulit, tergantung apakah daerah asal melepas guru itu dan daerah tujuan menerima,” pungkasnya.(46)
PALEMBANG – Sistem satuan kredit semester atau SKS, seperti di perguruan tinggi, akan diterapkan di jenjang SMP/MTs dan SMA/MA. Penerapan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru