Terapkan Tax Holiday, Terancam Dikucilkan

Terapkan Tax Holiday, Terancam Dikucilkan
Terapkan Tax Holiday, Terancam Dikucilkan

JAKARTA
- Indonesia terancam masuk blacklist atau bahkan dikucilkan dari komunitas organisasi 20 negara ekonomi terbesar (G20) jika menerapkan kebijakan insentif pajak tax holiday. Hal ini sebagai konsekuensi dari prinsip keterbukaan yang disepakati oleh negara-negara G20. Hal ini disampaikan oleh Direktur Paraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Syarifuddin Alsjah di Jakarta.

"Kita akan mengeluarkan aturan pelaksana tentang PMK-nya, sebetulnya apakah ini akan di-blacklist, salah satu, waktu itu kita memang bilang, untuk tidak di-blacklist kalau negara itu memberikan prefencial rate, bisa tax holiday bisa macam apapun lah bebas pajak. Nah kita dievalussi oleh OECD (Organisation For Economic Co-Operation and Development) G20," katanya.

Ia mengemukakan, negara-negara G20 sudah menyapakati soal keterbukaan anggotanya sehingga langkah untuk menerbitkan aturan tax holiday perlu upaya Indonesia memberikan argumen yang bisa diterima G20. Masalah ini masuk zona abu-bau, karena faktanya ada negara yang menerapkan tax holidy tetapi tidak di-blacklist.

"Artinya disini tidak ada keterbukaan, artinya malah macam-macam dampaknya sangat berat kita akan sangat dikucilkan. Jadi itu salah satu kriteria dari pem-blacklist-an itu sendiri yang paling diwaspadai adalah keterbukaan. Sepanjang kita punya dasar yang kuat kenapa memberikan tax holiday itu, bisa kita perjuangkan," katanya.

JAKARTA - Indonesia terancam masuk blacklist atau bahkan dikucilkan dari komunitas organisasi 20 negara ekonomi terbesar (G20) jika menerapkan kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News