Teras Narang Sebut RUU Sisdiknas Menjadi Kabar Gembira bagi Guru
Kamis, 22 September 2022 – 06:35 WIB

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam RUU Sisdiknas jadi kabar gembira untuk guru. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dalam RUU Sisdiknas tunjangan bagi guru tetap dijamin bagi mereka yang tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
Namun, guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
Menurut Nadiem, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi, maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (mcr10/jpnn)
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam RUU Sisdiknas jadi kabar gembira untuk guru
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu