Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat
Senator atau Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah Teras Narang. Foto: Humas DPD RI

Menurut Teras, pendekatan baru terhadap masyarakat hukum adat yang sungguh berkeadilan semestinya bisa dilakukan dalam kerangka membangun perekonomian nasional.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 tersebut pun mengutip UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan prinsip perekonomian nasional.

Teras menyebut prinsip itu antara lain kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Prinsip ini dinilai erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat yang mestinya tidak dipersulit untuk mendapatkan hak mereka dalam terlebibat membangun perekonomian nasional.

“Jangan sampai prinsip yang mengawal kemakmuran rakyat itu diabaikan. Apalagi kalau menimbulkan kesan ketidakadilan. Hari ini, konflik antara masyarakat hukum adat dan investasi marak terjadi dan ini berbahaya bila terus berlangsung. Kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat mendesak diperlukan” ujarnya.

Teras melanjutkan bahwa pengakuan konstitusi yang diteruskan dengan aturan terkait perlindungan lewat RUU MHA mesti jadi perhatian bersama.

Parlemen dan pemerintah menurutnya jangan sampai dinilai hanya ramah pada investasi dengan produk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat lekas dituntaskan. Berbanding terbalik dengan proses penyusunan RUU MHA yang disebut sudah bertahun-tahun tak tuntas.

“Berhasilnya metode omnibus law untuk UU Cipta Kerja, semestinya malah jadi momentum baik agar parlemen dan pemerintah melakukan Langkah serupa untuk menuntaskan RUU MHA. Itulah keadilan,” tegas Teras.

Teras menilai RUU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah dimulai pembahasan sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tak kunjung selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News