Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat
Senator atau Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah Teras Narang. Foto: Humas DPD RI

Teras pun memahami bahwa ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi.

Sebaliknya, Teras meminta pemangku kepentingan untuk percaya dengan konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan agar baik investasi maupun perlindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan.

Banyak praktik di luar negeri yang disebut malah sangat Pancasilais yang bisa dijadikan rujukan menyelaraskan dua kepentingan yang berdimensi luas ini.

“Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara tetapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik,” tandasnya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Teras menilai RUU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah dimulai pembahasan sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tak kunjung selesai.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News