Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi

Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi
Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi

Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sar/adk/jpnn)


BANDUNG - Ijam alias Amang (39) harus berurusan dengan kepolisian daerah Jawa Barat. Pria yang mengontrak rumah di Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News