Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi
Jumat, 11 Desember 2015 – 08:54 WIB

Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi
Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sar/adk/jpnn)
BANDUNG - Ijam alias Amang (39) harus berurusan dengan kepolisian daerah Jawa Barat. Pria yang mengontrak rumah di Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu