Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi
Jumat, 11 Desember 2015 – 08:54 WIB
Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sar/adk/jpnn)
BANDUNG - Ijam alias Amang (39) harus berurusan dengan kepolisian daerah Jawa Barat. Pria yang mengontrak rumah di Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang