Terbang Jauh ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal

Terbang Jauh ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam di Manado, Sulawesi Utara. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut.

"Akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutur Viktor. (cr3/jpnn)


Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan pinjol ilegal ini, yaitu PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News