Terbaru, 2 Kada Minta Presiden Angkat Guru Honorer Nonkategori jadi PNS
Senin, 09 Maret 2020 – 08:02 WIB
Pertama, memohon kebijakan Presiden RI mengeluarkan Keppres PNS terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer Nonkategori yang berusia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Kedua, memohon pemerintah pusat memberi gaji terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia di bawah 35 tahun sesuai UMK melalui APBN.
"Bilamana ada kebijakan lain dari Bapak Presiden, dimohon kebijakan tersebut dapat memenuhi harapan GTKHNK35+," tulis Rudy dalam suratnya. (fat/jpnn)
Ada lagi dua kepala daerah di Jawa Barat telah memberikan dukungan kepada guru honorer nonkategori, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Marak Nama Para Tenaga Honorer Banten Dicatut Parpol, Terancam Gagal Daftar PPPK
- Wahai Honorer, Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Anggaran Sudah Disiapkan
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024